WahanaNews - Cileungsi | Seorang perempuan bernama Merlina (49), warga Kampung Cileungsi, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, belum juga dilakukan penahanan.
Persoalan ini berawal pada hari Kamis (28 /11/2021), tersangka Merlina menawarkan sebidang tanah di Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor kepada korban seorang pria bernama Harjanah. Ternyata saat dicek, surat-surat tanah tersebut palsu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Bogor. Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/II/2021/JBR/RES BGR, tanggal 1 Februari 2021. Kemudian perkara tersebut naik sidik pada 21 Oktober 2021 di Polres Bogor.
“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap korban, saksi-saksi dan Kepala Desa yang menandai tangan surat tersebut. Kepala Desa mengaku bahwa itu, bukan tanda tangannya di surat tanah tersebut, ” ujar Kuasa Hukum Harjanah, Iskandar Halim, Rabu (30/11/2022).
Iskandar mengatakan, terlapor Marlina sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga di tahan. Untuk itu, diminta pada tersangka Marlina menyerahkan diri pada Polres Bogor agar di proses secara hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
“Kami ucapkan terimakasih pada Polres Bogor yang sudah menindaklanjuti dan menetapkan Marlina Sebagai tersangka. Kami juga pernah melaporkan Marlina di Polresta Bogor kasus yang sama penipuan dan penggelapan,” terang Iskandar.
Iskandar menjelaskan, tersangka Marlina berkomplotan bersama teman-temannya, dimana Marlina mengaku bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan dan menjualnya pada kliennya. Ternyata surat-suratnya palsu, akibatnya kliennya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Marlina juga pernah jadi tersangka di Polresta Bogor dalam kasus yang sama. Saat dilakukan penangkapan tersangka mengaku seorang laki-laki, ternyata identitasnya seorang perempuan,” jelas Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, saat dimasukan dalam sel, Marlina mengaku seorang laki-laki. Jika dimasukan kedalam sel tahanan laki-laki tentu sangat membahayakan, karena dia seorang perempuan. Sehingga, dilakukan penangguhan penahanan.
“Setelah penanguhan penahanan, Marlina wajib lapor. Namun, Marlina tidak melakukan wajib lapor. Marlina ini bisa saja melakukan penipuan terhadap warga Kota Bogor,” ucap Iskandar.
Iskandar menuturkan, Penyidik Polres Bogor berjanji menetapkan tersangka Marlina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum diketahui dimana keberadaan tersangka.[mga]