Cileungsinews.id | Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melarang warga melakukan kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR).
"Jadi, kalau mau berbagi silakan berbagi di tempat-tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing, dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas," kata dia, di Bogor, Sabtu (2/4).
Baca Juga:
Jaga Kondusifitas, Polda Jabar Larang Warga Sahur on The Road
Dia menilai SOTR bisa menimbulkan potensi konflik dan kecelakaan lalu lintas.
Bima juga meminta seluruh jajaran Pemkot Bogor bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) wajib menyosialisasikan dan mengomunikasikan kepada masyarakat Kota Bogor mengenai larangan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro juga mengimbau masyarakat yang ingin berbagi selama bulan Ramadan untuk menyalurkannya ke masjid atau musala, bukan menyerahkannya langsung ke masyarakat di pinggir jalan.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Larang Aktivitas Sahur on The Road Selama Bulan Ramadan
"Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI, dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk," kata Susatyo.
Sementara itu, guna mengantisipasi aksi penyisiran atau sweeping pihak tertentu, kepolisian sudah mengumpulkan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Polresta Bogor Kota menyiapkan delapan pos pengamanan untuk antisipasi tindak kejahatan tawuran dan kemacetan menjelang berbuka puasa.
"Jika ada indikasi atau potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas, silakan laporkan kepada kepolisian maupun Satpol PP; pasti kami akan melakukan penindakan," ujarnya. [jat]