WahanaNews-Jabar | Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau semua investor, kontraktor, atau pengembang yang beroperasi di Jawa Barat, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin.
Hal ini dilakukan demi kebaikan berinvestasi sehingga kegiatan bisnis berjalan lancar.
Baca Juga:
Reses Terakhir, Ahmad Ushtuchri Beri Pesan Ini untuk Pemilih Milenial
"Jika asal-asalan, tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaanya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya dan sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal, kena yang ilegal jelas tidak bayar pajak," imbau Pak Uu, sapaan karib Uu Ruzhanul kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).
Pak Uu menegaskan, Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya.
Dianggap penadah
Oleh karena itu, ia juga mengimbau perusahaan kontruksi, pengembang dan sejenisnya ataupun masyarakat agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.
Baca Juga:
Peduli Warga Penderita Tumor, Anggota DPRD Riau Fraksi PDI-Perjuangan Turun Gunung
Sebab, kata Pak Uu, menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
"Termasuk yang di Cirebon, oleh karena itu dengan kenyataan seperti itu kami Pemprov akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon, dan tidak menutup kemungkinan kalau benar-benar itu ilegal kami akan minta aparat untuk segera menutup sebagai bentuk keadilan pemerintah sebagai pembeda ilegal dengan legal," tambahnya.