JABAR.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp33 miliar lebih untuk membiayai anggaran rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur Jabar dan Sekretaris Daerah Jabar sepanjang tahun anggaran 2025.
Hal itu disebut dana operasional rumah tangga yang dialokasikan terpisah dengan gaji, tunjangan, serta operasional Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar.
Baca Juga:
IPDN Jadi Tuan Rumah Peringatan Tujuh Dekade Konferensi Asia–Afrika
Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 tahun 2025 mengenai penjabaran APBD 2025.
Informasi rinciannya, Gubernur Jawa Barat mendapat Rp14,044 M pertahun atau sekitar Rp1,2 M perbulan, lalu Wagub Rp9,7 M pertahun atau Rp800 juta perbulan dan Sekda Jabar Rp9,035 M pertahun atau Rp753 Juta perbulan.
Publik pun juga menyoroti anggaran rumah tangga Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa yang cukup fantastis yakni Rp2 Miliar pertahun atau sekitar Rp167 juta perbulan.
Baca Juga:
DPR Minta Purbaya dan Dedi Mulyadi Akhiri Polemik Dana Jabar Rp4,17 Triliun
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan mengungkapkan, anggaran rumah tangga ini merupakan dana operasional fasilitas rumah dinas yang otomatis diterima Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar serta Ketua DPRD.
"Bila anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan, Gubernur, Wagub, Sekda dan Ketua DPRD Jabar mendapat rumah jabatan yang seluruh kebutuhan biaya operasionalnya ditanggung APBD," kata Firman saat dihubungi, Jumat(12/9/2025).
Firman mengatakan, demi prinsip keadilan harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik untuk kalangan eksekutif maupun legislatif.