"Kami tahu dan kami akui bahwa rekan-rekan buruh ini pahlawan-pahlawan devisa bagi kami semua. Dari rekan-rekan buruh inilah maka salah satu kebijakan terkait eksport. Karena itu tentunya kami terus mendorong," ucap mantan Kabareskrim Polri ini.
Baca Juga:
Kenaikan UMP 6,5 Persen, Presiden Dinilai Responsif terhadap Kesejahteraan Buruh
Sigit menjelaskan, jika kelompok buruh sudah divaksin, maka aktivitas perekonomian dapat berjalan. Namun, kata Sigit, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sehingga setelah para buruh divaksin bisa bekerja walaupun harus melaksanakan prokes dengan baik. Sehingga kegiatan industri berjalan dan buruh tetap terjaga kesehatannya," tutur Sigit.
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
Sigit mengimbau, kepada seluruh kelompok buruh yang sudah divaksin untuk tetap menerapkan prokes secara disiplin. Mengingat, hal itu masih menjadi salah satu upaya untuk menekan laju pertumbuhan virus corona.