WahanaNews Jabar | Inisial S (42) sopir dump truk bernopol D-9597-AE, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tanjakan Sanur, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (7/11/2021) pagi.
Sopir truk batu bara itu merupakan warga Blok Jumat, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengatakan, penetapan sopir tersebut sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Senin (8/11/2021) siang.
"Sopir truk kami tetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan empat orang di Tanjungsari. Dalam kejadian ini sopir truk lalai dalam mengemudikan dump truck," ujar Dedi seperti dilansir wahananews.co kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (8/11/2021).
Dedi menuturkan, tersangka S dijerat Pasal 311 ayat (5) dan (3) dan/atau 310 ayat (4) dan (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutur Dedi.
Dedi menyebutkan, terkait penyebab pasti dari kecelakaan, Satlantas Polres Sumedang masih menunggu hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dari jenis dump truk.
"Untuk penyebab pastinya, apakah itu karena rem blong atau ada unsur lainnya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari ATPM," sebut Dedi.