WahanaNews - Jabar | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyebut, penukaran uang tunai baru yang biasa dilakukan menjelang Lebaran 2023 hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
"Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1.000 harus dibeli Rp1.200," ujar Rafani, di Bandung, Senin (3/4/2023).
Apabila penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka menurutnya, hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.
Untuk itu, ia pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
"Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," singkatnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia Perwakilan Jabar menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jabar.
Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.
Pada layanan terpadu itu, BI bekerjasama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Maksimal, setiap orangnya bisa menukarkan uang senilai Rp3,8 juta.[mga]