Lebih lanjut, Marwan menyebutkan bahwa terdapat kekeliruan dalam penentuan objek gugatan oleh pihak penggugat.
“Mereka menggugat berdasarkan kohir atau surat desa yang tidak sesuai dengan objek lahan yang sebenarnya,” ujarnya.
Baca Juga:
YBM PLN UP3 Purwakarta Wujudkan “Renovasi Rumah Bahagia” dalam Rangka Hari Listrik Nasional ke-80 untuk Emak Ellim
Meski dua putusan sebelumnya tidak menguntungkan Pemkab, Marwan optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi dan mengembalikan keadilan kepada pihak sekolah dan para siswa.
“Mahkamah Agung adalah harapan terakhir kami untuk memperjuangkan hak-hak 600 siswa dan guru. Jangan sampai kekalahan ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]