Perkembangan industri kendaraan listrik juga semakin maju, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk merealisasikan program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak ke listrik.
Apalagi pemerintah terus membangun infrastruktur pendukung di antaranya pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan SPBKLU.
Baca Juga:
Florysco Partogi Siahaan: Indeks Kepuasan Tol Manado-Bitung Meningkat di 2023
Dari segi regulasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) juga sudah menerbitkan Peraturan Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman dalam menciptakan ekosistem industri kendaraan listrik yang saling terintegrasi," pungkas Edi.
Selain itu, dalam RUPST, pemegang saham juga menyetujui pengunduran diri Hadi Avilla Tamzil sebagai Komisaris Independen, efektif per 6 Juni 2022.[zbr]