WahanaNews - Jabar | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melarang warga menggunakan dan menyalakan petasan khususnya saat bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, larangan itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Baca Juga:
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Jatiluhur yang Ditemukan Terborgol
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadhan 1444H dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudarat," ujar Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/3/2023).
Menurut Ibrahim, pengawasan terkait larangan petasan itu akan dilakukan di setiap jajaran Polda Jawa Barat mulai dari polres hingga polsek.
"Polri bersama dengan pemerintah terkait akan melakukan pengawasan penuh agar tercipta situasi kondusif," tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Buka Peluang Jerat Taufik Hidayat dengan Kasus Baru
Di samping itu, menurutnya, polisi juga mengimbau kepada anak-anak muda agar tidak berkumpul-kumpul pada malam hari tanpa tujuan yang jelas karena berpotensi terjadi gangguan ketertiban.
"Malah menjadi ajang balap liar sehingga mengganggu kamtibmas, selain itu malah ada yang mabuk-mabukan," katanya.
Dia mengatakan, polisi juga akan menggelar operasi dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
"Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan," pungkas Ibrahim.[mga]