JABAR.WAHANANEWS.CO, KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat terus berupaya menyinergikan aspek ekonomi dan ekologi, serta akan menerbitkan peraturan Gubernur Jabar tentang pengendalian alih fungsi lahan.
Pergub tersebut akan menjadi payung hukum untuk pengendalian alih fungsi lahan di Jawa Barat ke depan.
Baca Juga:
KAI Commuter: Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Identitas Diri Penumpang
Hal itu disampaikan Sekda Jabar, Herman Suryatman saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Pengadaan Tanah dan Pengendalian Banjir di Jakarta dan Jawa Barat.
"Selama ini kita selalu berbicara kuratif bagaimana menangani kejadian banjir, padahal yang jauh lebih murah itu adalah bagaimana mengantisipasi agar tidak terjadi banjir, tapi faktanya tidak mudah," kata Herman, dikutip Kamis (20/3/2025).
Di wilayah Jabar, sejatinya bencana hidrometerologi, khususnya banjir tak hanya menjadi tantangan untuk wilayah Bogor, Bekasi, dan sekitarnya (Bodebek), tapi juga terjadi di wilayah Cekungan Bandung, juga beberapa kabupaten dan kota lainnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Kapasitas Kader, PDI Perjuangan Jabar Gelar Pelatihan MC dan Protokol
Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan, dan digawangi Sekda Herman Suryatman koordinasi lintas kementerian/lembaga gencar dilaksanakan dalam upaya mitigasi bencana agar dapat dilaksanakan secara komprehensif.
"Pak Gubernur tanpa jeda memastikan penanganan banjir dan pengendalian tata ruang, berkoordinasi lintas kementerian/lembaga dan antar kepala daerah agar bahu-membahu mengantisipasi terjadinya bencana di kemudian hari," tuturnya.
"Tapi faktanya hampir semua pembangunan yang dilakukan kurang memperhatikan lingkungan sekitar. Padahal di satu sisi kita memacu pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi lain ekologi harus diperhatikan, sehingga kita harus pandai-pandai di lapangan," tambahnya.