Selanjutnya, kata Burhanudin, Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Citayam dibangun di wilayah Kota Depok, maka regulasinya pun mengikuti yang berlaku di Kota Depok.
Intinya, ikuti aturan-aturan yang berlaku, demi menghasilkan yang terbaik.
“Di pertemuan ini juga dibahas bagaimana pengaturan kerja sama dengan Kota Depok, serta perizinan apa yang harus dipenuhi,” tambah Burhanudin. [rsy]