Baca Juga:
Sudah Dihimbau dan Disurati, Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Armada Medan Kebal Hukum
WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) diminta segera menertibkan bangunan yang berdiri di atas saluran air di jalan Kemuning Raya Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakbar.
Hal itu dikatakan anggota LSM PKN James Harianto Manullang kepada wahananews.co pada Senin (23/8), yang mana bangunan tersebut dinilai tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Baca Juga:
Kembalikan Fungsi Sarana Kota Kawasan Kebon Kacang, Pemkot Jakarta Pusat Tertibkan Bangunan di Trotoar
Menurut James, selain memakan bahu jalan, bangunan tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha untuk berjualan. Akibatnya, dampaknya kendaraan yang ingin melewati jalan tersebut mengalami kesulitan.