Baca Juga:
PT KAI Tertibkan 326 Bangunan Liar di Jalur Lintas Tj Priok-Ancol
WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) diminta segera menertibkan bangunan yang berdiri di atas saluran air di jalan Kemuning Raya Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakbar.
Hal itu dikatakan anggota LSM PKN James Harianto Manullang kepada wahananews.co pada Senin (23/8), yang mana bangunan tersebut dinilai tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Baca Juga:
Polisi Olah TKP Terkait Video Viral Minta "Jatah Preman" Proyek di Joglo Jakbar
Menurut James, selain memakan bahu jalan, bangunan tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha untuk berjualan. Akibatnya, dampaknya kendaraan yang ingin melewati jalan tersebut mengalami kesulitan.