Baca Juga:
Pemkot Serang Bongkar Bangunan Liar Tempat Hiburan Malam di Jalan Raya
WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) diminta segera menertibkan bangunan yang berdiri di atas saluran air di jalan Kemuning Raya Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakbar.
Hal itu dikatakan anggota LSM PKN James Harianto Manullang kepada wahananews.co pada Senin (23/8), yang mana bangunan tersebut dinilai tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Baca Juga:
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsokan
Menurut James, selain memakan bahu jalan, bangunan tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha untuk berjualan. Akibatnya, dampaknya kendaraan yang ingin melewati jalan tersebut mengalami kesulitan.
"Jika dilihat dari regulasi di atas, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi jelas tidak diperbolehkan, apalagi ini sudah mau memasuki musim penghujan yang dapat memicu genangan air dan banjir di wilayah tersebut," ucap James. (JP)