WahanaNews - Jabar | Pernikahan dini masih menjadi persoalan di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Bahkan, setiap tahun, diketahui ribuan anak di Jabar mengajukan dispensasi nikah.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Atalia Praratya mengungkapkan, jumlah anak di Jabar yang mengajukan dispensasi perkawinan setiap tahun terus meningkat.
Baca Juga:
Laris Manis, Kerupuk Melarat Khas Cirebon Jadi Pilihan Oleh-oleh Pemudik
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Jabar, pada 2022 jumlah anak yang mengajukan dispensasi perkawinan sebanyak 8.312 anak.
Lalu, pada 2021 sebanyak 6.794 anak. Kemudian pada 2022 triwulan 3 anak yang mengajukan dispensasi ini naik menjadi 8.607.
"Pada 2022, angka anak yang mengajukan dispensasi perkawinan triwulan 3 saja sudah 8.607. Ini data triwulan 4 masih proses belum dirilis," ujar Atalia kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga:
Mudik Lebaran, 1 Juta Kendaraan Tercatat Melintasi Kota Cirebon
Menurut Atalia, secara garis besar, penyebab perkawinan anak di Jabar adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, ada yang karena permasalah ekonomi keluarga.
"Saat ini DP3AKB telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat untuk memperoleh informasi data terkait penyebab pengajuan dispensasi perkawinan anak," ungkapnya.
Sebelumnya, menanggapi tingginya dispensasi perkawinan anak, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji hal itu. Agar, apapun yang diputuskan nantinya menjadi yang terbaik bagi semua.