Adapun LPP APBD Tahun Anggaran 2021 itu terdiri dari tujuh laporan.
Pertama, Laporan Realisasi APBD. Terdiri dari, Pendapatan Daerah senilai Rp3.83 Triliun atau kurang dari target sebesar Rp30.1 Miliar lebih. Realisasi Belanja Rp2.71 Triliun dan Realisasi Pembiayaan di antaranya penerimaan Rp124.47 miliar dan pengeluaran Rp15.86 miliar.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sekaligus Mendengarkan Pidato Presiden Secara Live Streaming
Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, terdiri dari, Saldo Anggaran Lebih Awal (SAL) Rp117.47 Miliar, Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan minus sebesar Rp117.47 Miliar lebih, Silpa Rp323.33 Miliar, SAL Akhir Rp232.33 Miliar lebih,
Ketiga, Necara Daerah, terdiri dari Aset Rp3,52 miliar lebih, Kewajiban Rp45,76 miliar lebih dan Ekuitas Rp 3,48 triliun lebih,
Kemudian keempat, Laporan Operasional (LO). Terdiri dari Pendapatan LO Rp2,82 miliar lebih, Beban LO Rp2,69 miliar lebih, Surplus Kegiatan Non Operasional Rp13,02 miliar lebih, Pos Luar Biasa minus Rp19,13 miliar lebih dan Surplus LO Rp120,37 miliar lebih.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023
Kelima, Arus Kas Daerah. Terdiri dari Saldo Kas Awal Per 1 Januari 2021 Rp117,47 miliar lebih, Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi Rp475,90 miliar lebih; Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi minus Rp362,04 miliar lebih; dari Aktivitas Pendanaan Rp0,00; dari Aktivitas Transitoris minus Rp310,45 juta lebih dan Saldo Kas Akhir Per 31 Desember 2021 Rp323,02 miliar lebih.
Keenam, Laporan Perubahan Ekuitas. Terdiri dari Ekuitas Awak Rp3,32 miliar lebih, Surplus LO Rp120,37 miliar lebih, Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar Rp49,15 miliar lebih dan Ekuitas Akhir sebesar Rp3,48 triliun lebih.
“Mudah-mudahan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat dijadikan bahan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Bupati Dony.