SUMEDANG, WahanaNews.co | DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna di Aula Tampomas Setda Kabupaten Sumedang, Senin (6/6/2021).
Agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana tersebut yakni Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sumedang mengenai Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sekaligus Mendengarkan Pidato Presiden Secara Live Streaming
Tampak hadir Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra beserta Wakil Ketua DPRD lainnya Titus Diah. Sementara Nota Pengantar Raperda LPP APBD 2021 disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
Wakil Ketua DPRD, Jajang Heryana, mengatakan penyampaian nota pengantar raperda tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 298 Ayat 1.
“Yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda LPP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023
Selain itu, lanjut Jajang, sebagai tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap laporan keuangan Pemda Kabupaten Sumedang.
“Dan BPK RI telah menyampaikan hasil pemeriksaannya. Alhamdulillah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Sementara itu, Bupati Dony menyampaikan, LPP APBD tersebut merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK RI meyakini kewajaran laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 dan memberikan opini WTP.