WahanaNews Jabar | Polisi mengamankan satu orang tersangka saat penggrebekan pabrik home industri minuman keras impor palsu dan oplosan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam, pihaknya telah menyelidiki kasus ini dalam sebulan terakhir, sebelum melakukan penggerebekan.
Baca Juga:
Pengamanan Forum Air Dunia 2024, Sebanyak 5.000 Anggota Polda Bali Dikerahkan
"Di TKP (tempat kejadian perkara) kami temukan barang-barang yang diduga yang digunakan untuk membuat miras impor palsu," ucap Kompol Andri Alam, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Andri menyebut satu orang tersangka itu berinisial LF (41). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras impor palsu dengan berbagai merek, serta bahan dan alat untuk membuat miras palsu.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni ratusan miras impor palsu merek Hennesy, Glenfiddich, Red Label, Black Label, Macallan, Jose Cuervo hingga Hendrick's. Polisi juga menyita campuran pemanis rasa, seperti minuman suplemen makanan hingga vitamin C, serta minuman bersoda.
Baca Juga:
Bawa Mayat Pamannya ke Bank untuk Teken Utang, Wanita Ini Diciduk Polisi
Selain itu, ada sejumlah peralatan lain yang disita polisi. Barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cileungsi untuk keperluan penyidikan.
"Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Cileungsi guna pengembangan dan proses sidik tuntas," ucap Andri. (JP)