WahanaNews Jabar-Banten | Polda Metro Jaya berhasil tangkap pelaku pembobol data akses ilegal aplikasi PeduliLindungi, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses secara ilegal data kependudukan.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021). Ia mengatakan para pelaku akan dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga:
Inilah 3 Putra Berdarah Batak Toba yang Jabat Kapolda di Tahun 2024
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, salah satu pelaku pembobol data kependudukan masyarakat tersebut ternyata bekerja di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. "Dalam kasus ini, ada empat orang yang kita ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan Muara Karang," terang Irjen Fadil Iman.
Dijelaskan Kapolda, para tersangka terlebih dahulu mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK), kemudian pelaku membuat sertifikat vaksinasi palsu. Selanjutnya sertifikat vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat.
"Para pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi saat ini, dimana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat yang wajibkan mengunakan platform PeduliLindungi," pungkas Kapolda (JP)