Jabar.WahanaNews.co | Janji Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana, yang akan memproses kecelakaan yang merenggut dua nyawa bocah kembar, Hasan dan Husen, di Kabupaten Pangandaran, ditepati.
Penyidik Polres Ciamis yang menangani perkara tersebut akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson sebagai tersangka.
Baca Juga:
Jelang Nataru Kapolda Jabar Cek Jalur Tol Cisumdawu dan Cireki Sumedang
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Ibrahim, penetapan tersangka terhadap keduanya dilalukan penyidik setelah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, imbuh dia, penyidik menyimpulkan kecelakaan tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkapkan sebagai tersangka, imbuh dia, keduanya juga ditahan di sel Mapolres Ciamis."Keduanya sudah ditahan," cetus dia.
Baca Juga:
Kapolda Jabar Ungkap Bomber Astanaanyar Bawa 2 Bom, 1 Meledak
Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana menegaskan, meski sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, namun kasus kecelakaan rombongan motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia, tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Diproses secara hukum, sesuai aturan yang ada, karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang," kata dia kepada para wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat ( KBB), Senin (14/3/2022).
Menurut Suntana, penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan antara penabrak dan keluarga korban merupakan upaya musyawarah yang baik. Hasil musyawaran tersebut, imbuh dia, akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan.