WahanaNews.co | Pasca kasus pembuatan konten horor tanpa izin yang dilakukan 10 Youtuber di Kota Bandung, Polda Jawa Barat bakal melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, gelar perkara akan dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/10/2022) besok.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Nanti tanggal 13 akan dilaksanakan gelar perkara," tegasnya, Rabu (12/10/2022).
Ibrahim menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan para terlapor. "Baru ditentukan dulu apakah ada tindak pidana atau enggak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, gara-gara diduga membuat konten tanpa izin, 10 Youtuber dipolisikan oleh pemilik rumah di Bandung.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Sang pemilik rumah merasa dirugikan oleh kelakuan para Youtuber yang mengekspose rumahnya yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung itu menjadi konten horor.
Rumah yang dijadikan konten horor yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung tersebut memang dalam keadaan kosong karena sudah lama ditinggalkan pemiliknya.
Erma Hermina, pemilik rumah mengakui, sejak Agustus 2021 lalu, dia dan anaknya memang sudah jarang mendatangi rumah peninggalan orang tuanya tersebut karena sakit dan kesibukannya.
Namun, lanjut Erma, awal 2022 lalu, dia mendapatkan informasi dari anaknya jika rumah tersebut dijadikan konten horor dan tayang di Youtube.
"Setelah dilacak, ternyata ada 10 Youtuber (yang mengekspose)," katanya.
Erma pun mengaku sakit hati. Pasalnya, selain dimasuki tanpa izin, rumah peninggalan orang tuanya malah dijadikan konten berbau horor hingga para Youtuber menyebut-nyebut arwah penasaran.
"Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu," sesalnya.
Erma pun akhirnya melaporkan 10 Youtuber yang mengangkat konten horor rumahnya itu. Menurutnya, tindakan para Youtuber itu merupakan tindak pidana dan telah menghina keluarganya.
Meski begitu, tambah Erna, pihaknya belum mendapatkan perkembangan terhadap pelaporan yang dilakukannya April 2022 lalu kepada Polda Jabar.
"Informasi terakhir sudah ada yang dipanggil tujuh orang Youtuber katanya. Makanya saya ingin kepastian hukum yang jelas. Sebagai pelapor juga kami memiliki hak untuk meminta kepastian itu," tandasnya. [rsy]