WahanaNews Jabar | Mengaku wartawan dengan bermodal id’card Pers, dua pria berinisial JS dan JN, digelandang Polisi akibat peras pengunjung hotel di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Perkara ini diawali atas dasar laporan warga, kemudian Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JS dan JN.
Baca Juga:
Menjadi Pemimpin yang Berdampak dan Berpengaruh di Era Digital
“Ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun
Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan. “Kita dapati ada padanya Id card wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum,” ujarnya.
Kapolres melanjutkan, modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya.
Baca Juga:
Perdana, PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik
Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor.
“Yang jadi TKP, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gn.Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mg. Mendung dan Ciawi,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.