Ditanggapi langsung oleh pihak Hamid, "Kita sepakat, kita menunggu hasil PTUN, jalan terbaik".
Diketahui, pihak keluarga Wanda Hamidah sudah mencabut gugatan dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT. dari PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Menanggapi hal ini, Tohom menjelaskan bahwa permintaan dari pihak kepolisianlah yang menjadi alasan penundaan penertiban pada saat itu.
"Permintaan dari kepolisian pada saat itu menyatakan lokasi penertiban dalam 'status Quo' untuk menunggu hasil PTUN Jakarta dengan nomor perkara nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT, dan itu sudah dicabut," kata Tohom.
"Artinya, 'Status Quo' tersebut telah berakhir dengan sendirinya," tuturnya.[zbr]