"Di situ nanti rokok yang keluar akan bercukai semua,
apapun merk-nya. Dan kawasan itu mungkin bisa dibangun lima pabrik rokok dengan
kapasitas produksi pita cukai masing masing maksimal 300 juta batang per tahun.
Adanya kawasan terpadu langsung dalam pengawasan bea dan cukai," terang
Tri Wikanto.
Wacana pembangunan kawasan sentra pengolahan hasil tembakau
mendapat respon positif dari Asosiasi Pengusaha Rokok Sidoarjo (Apersid).
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Rusia atas Pelanggaran Keimigrasian
Menurut Muhammad Amin Wahyu Hidayat, Sekretaris Apersid,
keberadaan industri rokok ilegal berdampak pada menurunnya penjualan usaha
rokoknya.
Amin yang juga mewakili para pengusaha rokok legal di
Sidoarjo menuturkan, selama ini hasil produksi rokok mereka yang legal
dipasarkan di luar Jawa. Penjualan turun drastis bila industri rokok ilegal
menjual produknya di tempat yang sama.
"Sangat berdampak pada penjualan rokok kami yang legal
ini, apalagi pemasarannya di daerah yang sama. Mayoritas hasil dari produksi
rokok di Sidoarjo dijual ke luar Jawa," kata Wahyu.
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras 10 Kilogram kepada 778 Keluarga Penerima Manfaat
Mewakili para pengusaha rokok di Sidoarjo yang saat ini
hanya tinggal 50-an perusahaan, turun drastis dari jumlah 215 perusahaan rokok
di tahun 2005. Kata Wahyu, banyak yang sudah gulung tikar karena tidak mampu
bersaing dengan rokok ilegal alias rokok tanpa cukai.
"Banyak pekerja yang dirumahkan, karena banyak pabrik
yang gulung tikar. Bantuan dana dari bagi cukai dari pemerintah sangat membantu
para pekerja. Dana itu kita manfaatkan untuk para karyawan," ujarnya.
Wahyu dan kawan-kawan sesama pengusaha rokok mengapresiasi
atas ketegasan pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Wacana pembangunan
kawasan pengolahan hasil tembakau juga dinilai Wahyu bisa menjadi solusi
menekan peredaran dan produksi rokok ilegal di Sidoarjo.