WahanaNews Jabar-Banten | Menurut data dari Bea Cukai
Wilayah Jawa Timur, peredaraan rokok ilegal masih tinggi sebesar 4,2 persen. Angka
ini masih jauh dari target kementerian keuangan di bawah 3 persen.
Data tersebut termasuk peredaran rokok ilegal yang
diproduksi di wilayah Jawa Timur, termasuk Sidoarjo. Tingginya angka peredaran
rokok tanpa pita cukai mengakibatkan kerugian negara. Total kerugian tax
loss atau kerugian pajak dari cukai rokok mencapai 5 triliun rupiah pada
tahun 2020.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Rusia atas Pelanggaran Keimigrasian
Besarnya kerugian itu akibat dari pengusaha rokok "nakal"
yang tidak mau mengurus izin usaha.
Pada pertemuan antara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur 1, Padmoyo Tri Wikanto serta
perwakilan dari pengusaha rokok Sidoarjo muncul wacana, Pemkab Sidoarjo akan
mencari lahan yang akan dibangun menjadi kawasan pengolahan hasil tembakau.
Kawasan ini nantinya menjadi pusat produksi rokok bercukai
di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan langsung dalam pengawasan Kanwil Bea Cukai
Jawa Timur.
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras 10 Kilogram kepada 778 Keluarga Penerima Manfaat
Bupati Ahmad Muhdlor melihat rencana tersebut sangat bagus.
Pada prinsipnya Bupati Sidoarjo setuju dengan rencana pembagunan kawasan
terpadu pengolahan hasil tembakau, asal mengedepankan win-win solution.
Peralihan tempat produksi ini harus membawa keuntungan pada kedua belah pihak.
"Bagus bila memang dibuatkan kawasan tersendiri, asal
kedua belah pihak saling menguntungkan. Pengusaha juga untung, negara juga
untung," kata Gus Muhdlor, Selasa (24/8/2021).
Kakanwil Bea Cukai Jatim 1, Padmoyo Tri Wikanto membeberkan
usulan rencana pembangunan kawasan terpadu menjadi sentra industri pengolahan
hasil tembakau membutuhkan lahan sekitar 1 hektar.