WahanaNews-BOGOR | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, merespon kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu disikapi menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) demi mengantisipasi dampak kenaikan BBM.
Salah satu langkah Pemkab Bogor adalah menerbitkan Keputusan Bupati Bogor bernomor: 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022, tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum. Dimana, kenaikan tarif untuk angkutan umum di Bumi Tegar Beriman maksimal sebesar Rp 2.000.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, dalam rangka menyikapi kenaikan BBM, Dishub sudah melakukan langkah-langkah. Yang pertama, melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), karena sebagai mitra, Organda memegang peran penting.
Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah, Dishub dengan Organda sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp 2 ribu.
“Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat 1.000 rupiah, kenaikan tarif jarak sedang 1.500 rupiah yang terjauh 2 ribu rupiah,” jelas Agus Ridhallah, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Agus Ridhallah menuturkan, Keputusan Bupati Bogor tersebut telah diterbitkan, hari Senin (5/9/2002) lalu. Itu berlaku hanya untuk angkutan umum lokal saja atau yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kalau untuk angkutan Antarkota Antarprovinsi itu yang mengeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan kami,” ujar Agus Ridhallah.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” katanya.