WahanaNews-BOGOR | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) mengambil sejumlah langkah dalam pembenahan lelang proyek.
Ini dilakukan menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) RI Provinsi Jawa Barat di Pemkab Bogor, serta munculnya dugaan pengkondisian pemenang lelang proyek pasca-kasus suap auditor BPKP RI Jabar oleh sejumlah pejabat.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Kepala Bagian (Kabag) PBJ Setda Kabupaten Bogor, Adriawan menegaskan, pihaknya menyatakan telah mengeluarkan larangan pengaturan pemenang lelang, kemudian membangun sikap yang berintegritas dan membentuk e-Katalog daerah yang sebelumnya diarahkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain melarang kelompok kerja (Pokja) melakukan pengaturan lelang, serta membangun sikap yang berintegritas.
“Kami juga akan membentuk e-Katalog daerah demi menghindari terjadinya pengkondisian pemenang lelang. Apalagi, Surat Keputusan (SK) LKPP dan Pelaksana tugas Bupati Bogor, tentang e-Katalog Daerah sudah turun atau terbit,” kata Adriawan kepada WahanaNews.co, di ruang kerja, Kamis (22/9/2022) sore.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Mantan Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) ini menjelaskan, dengan adanya e-Katalog Daerah, jumlah pelelangan tentunya akan berkurang, sehingga dapat memudahkan dan mempercepat pekerjaan pengadaan barang maupun jasa.
“E-Katalog Daerah akan memberikan kemudahan, kepastian spesifikasi teknik, menghemat penggunaan kertas, memudahkan proses analisis monitoring, membentuk pasar yang jelas terukur, meminimalisir praktik kecurangan, mempercepat proses pengadaan barang jasa dan penyerapan anggaran daerah,” tuturnya.
Adriawan menambahkan, jajarannya sudah melelang hampir 700 paket pekerjaan dengan nilai total anggaran Rp 1.067.016.911.023.