Pelanggan Prabayar (Token Listrik)
Diskon 50% dapat diperoleh dengan membeli token listrik 50% dari biasanya agar mendapatkan jumlah kWh yang sama. Misalnya saja pelanggan 1.300 VA dengan Rp 200.000 hanya akan mendapatkan 125,9 kWh saja. Namun, dengan jumlah yang sama, kini pelanggan dapat membelinya dengan harga Rp 100.000 saja. Sebaliknya, saat mereka membeli dengan nominal Rp 200.000, maka akan mendapatkan 251,8 kWh atau dua kali lipat dibandingkan biasanya.
Baca Juga:
Pelanggan Wajib Tau! Segini Batas Maksimal Pembelian Diskon Listrik 50% PLN
Pelanggan Pascabayar (Tagihan Listrik)
Berbeda dengan prabayar yang menggunakan token listrik, pelanggan pascabayar perlu membayarkan tagihan listrik sesuai pemakaiannya dalam sebulan. Namun demikian, diskon listrik 50% ini baru berlaku pada pemakaian bulan Januari dan Februari saja. Berikut rinciannya;
Diskon 50% dapat diperoleh secara otomatis saat pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik pada bulan Februari 2025 untuk pemakaian bulan sebelumnya, yaitu Januari 2025. Kemudian tagihan listrik bulan Maret 2025 untuk pemakaian bulan Februari 2025.
Baca Juga:
Pelanggan Wajib Tau! Segini Batas Maksimal Pembelian Diskon Listrik 50% PLN
[Redaktur: Mega Puspita]