Jabar.WahanaNews.co - Pelanggan PLN dapat menikmati diskon listrik 50% yang berlaku mulai Januari sampai Februari 2025.
Namun demikian, ternyata ada batas maksimal pembelian diskon listrik 50% yang perlu dipahami oleh para pelanggan. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga:
Pelanggan Wajib Tau! Segini Batas Maksimal Pembelian Diskon Listrik 50% PLN
Mengutip dari laman resmi PLN, Rabu (8/1/2025), disampaikan bahwa diskon listrik 50% bisa diperoleh oleh pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Adapun diskon listrik 50% untuk pelanggan pascabayar akan secara otomatis berlaku saat mereka melakukan pembayaran tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025.
Kemudian diskon listrik 50% juga berlaku bagi pelanggan prabayar saat mereka melakukan pengisian token listrik pada dua bulan yang sama. Terkait dengan hal ini, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan tentang mekanisme program diskon listrik 50% tersebut.
Baca Juga:
Pelanggan Wajib Tau! Segini Batas Maksimal Pembelian Diskon Listrik 50% PLN
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," ungkap Darmawan.
Tidak hanya itu saja, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50% kepada pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 2.200 VA.
“Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program ini dinikmati oleh 97% pelanggan seluruh Indonesia," lanjut Darmawan.