WahanaNews Riau | Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.
"Pasangan Suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat press conference di halaman polsek kebon jeruk, Selasa, 28/9/2021.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap 3 Bandar Narkoba Penyerang 3 Anggota Polres Katingan
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.
"Dimana pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat," kata Pradita Yulandi.
Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan yang berhasil disita sebanyak 1,5 KG dengan rincian 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat di dalam koper warna hitam dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Vape Narkoba, Seorang Kurir Ditangkap di Hotel
"Pengakuan Tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 KG namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual," ucap Pradita.
Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (dpo) sebanyak 40 Kg dalam bentuk batako namun saat dilakukan penggrebekan kami hanya menyita sebanyak 1,5 KG.
"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 Tahun dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah perecernya," jelas Pradita.