WahanaNews-Garut | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Dr Abdy Yuhana SH MH mengungkapkan analisisnya terkait Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII (33) Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
Dalam Tap MPRS No 33 Tahun 1967 itu disebutkan jika Bung Karno diindikasikan terlibat secara tidak langsung menguntungkan PKI, serta telah melindungi tokoh-tokoh PKI.
Baca Juga:
Kunjungi Museum TNI AU, Wapres Ma'ruf Amin Kaguman Lihat Helikopter yang Dulu Dipakai Soekarno
Abdy menegaskan, dalam konsideran TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967, landasan filosofisnya sangat bertentangan dengan tujuan filosofis pembentukan peraturan perundang-undangan.
Yaitu peraturan yang dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
”TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 hanya bersifat politik dikarenakan tidak dilandasi dengan putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebelumnya atas dugaan telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI,” ungkap Abdy dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Baca Juga:
Kilas Balik, Isu Dewan Jenderal Kudeta Presiden Soekarno Pemicu G30S PKI
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, perihal yang menyatakan bahwa negara dalam kemunduran ekonomi juga tidak disertai dengan hasil riset dari pakar ekonomi.
Soal kemerosotan akhlak yang dituduhkan terhadap Soekarno juga sangat tidak manusiawi. Karena, Soekarno tidak pernah terlibat dalam kejahatan dan tidak ada norma sosial, norma hukum dan norma agama yang dilanggar oleh Soekarno selama menjadi Presiden RI.
Jadi, kata Abdy, apabila diperhatikan dalam konsideran TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 dalam landasan sosiologisnya, sangat bertentangan dengan tujuan sosiologis pembentukan peraturan perundang-undangannya.