Pada 2009, Ono menilai kebijakan di Indramayu tidak menyasar sepenuhnya permasalahan rakyat yang ada di lingkungannya.
Undang-Undang perikanan, masyarakat pesisir, dan pulau-pulau kecil belum memiliki program khusus yang mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir, memproteksi usaha, hingga mengembangkan usaha nelayan dari menenagah ke besar.
Baca Juga:
Audiensi di DPRD, Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang Dorong Payung Hukum Pencegahan Penyimpangan Seksual
“Ada ketimpangan antara pelaku usaha di bidang perikanan tradisional, yang menengah, sampai yang besar. Apalagi dulu itu banyak kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia,” ceritanya.
Ia lalu tersadarkan bahwa yang banyak mempengaruhi program dan mampu menghadirkan program ke lingkungannya adalah pemerintah pusat.
Di tahun yang sama, ia kemudian mencalonkan diri sebagai DPR RI.
Baca Juga:
Mercy Barends: RUU Daerah Kepulauan Hadir untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Wilayah 3T
Ia tidak lolos waktu itu, meski duduk di posisi ketiga suara terbanyak. Sebab saat itu PDI Perjuangan hanya memperoleh dua kursi.
Tak berdiam diri, Ono lalu menjadi Ketua Koperasi Perikanan terbesar di Indonesia, KPL Mina Sumitra yang berlokasi di Karangsong, Indramayu.
Ono mengungkapkan KPL Mina Sumitra dianggap sebagai koperasi terbesar karena produksi ikan di pelelangannya merupakan yang terbesar di Indonesia.