WahanaNews Jabar | Terkait dugaan tindakan perusakan dan pencabutan papan nama Kantor DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis (IPJI) Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman oleh oknum Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tidak berseragam, DPC UPJI pun melakukan upaya somasi ke DPKPP Bogor oleh kuasa hukumnya, dengan agenda 2 pasal sekaligus.
Bermula dari adanya surat pemberitahuan tanggal 2 Juni 2021 No. 973/2398.PP.DPKPP yang dikeluarkan oleh DPKPP Kab Bogor tentang penertiban reklame yang berada di jalur Pedestrian. Namun surat itu tidak berlanjut dengan surat teguran lainnya sehingga pada tanggal 1 September pukul 14:10 Wib ada beberapa oknum petugas tidak berseragam dengan mengendarai mobil PickUp Dinas ber plat merah memotong papan nama IPJI di kantor DPC Kab Bogor.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
"Ada seorang petugas wanita dahulu pak melihat kantor IPJI lalu balik lagi ke rekan nya ketika kantor IPJI sedang kosong, sehingga oknum tersebut berani melakukan pemotongan papan nama IPJI dan tidak di saksikan oleh satupun anggota IPJI sehingga terkesan seperti maling,” ucap salah seorang saksi di lokasi.
Setelah anggota IPJI melakukan investigasi dan mencari kebenaran info tersebut serta di buktikan dengan barang bukti potongan papan nama IPJI yang tersimpan di gudang DPKPP, kuasa hukum IPJI Ricardo, SH langsung membuat surat somasi kepada DPKPP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut.
"Harusnya Dinas memberikan surat teguran ke 1 dan ke 2 dan terakhir surat eksekusi jika tidak di indahkan baru melakukan eksekusi ucapnya," ucap Ricardo.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Lebih lanjut Ricardo mengatakan apa yang dilakukan para oknum DPKPP itu merupakan tindakan pelanggaran pidana sebagaimana di pasal 406 ayat 1 (satu) KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dan Pasal 18 ayat 1 UU PERS No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara palingblama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).