WahanaNews.co I Kasus perselingkuhan ASN Dokter pasangan suami istri asal Sidoarjo, memasuki babak baru di meja Kejaksaan Negeri Sidoarjo.Hindayani Suci U yang merupakan dokter puskesmas Prigen Pasuruan, istri AS yang juga seorang dokter, diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada suaminya AS.Ia melakukan pemukulan terhadap suaminya sendiri di bagian dada sebelah kiri pada 13 Agustus 2020 lalu, status keduanya masih sah sebagai suami istri.Ditemui di tempat prakteknya, Drg AS mengatakan peristiwa pemukulan terjadi saat dirinya tengah menyantuni anak yatim di rumah janda Kecamatan Sukodono yang dituding sebagai selingkuhanya oleh sang istri."Saat itu saya pergi untuk menyantuni anak yatim di Sukodono. Tiba-tiba istri saya datang dengan marah-marah membawa 2 mobil dengan keluarganya, tanpa alasan, dan ngomel ngomel langsung melakukan pemukulan di dada saya" ungkapnya, Jumat (13/8/21).Menurutnya AS, perbuatan istri lantaran ingin membalikkan fakta yang dilakukan semasa istri sahnya itu terhadap kasus perselingkuhan dengan seorang perawat tempat sang istri bekerja."Dia melakukan pemukulan ke saya, seolah-olah mencari kesalahan sehingga dia balik menuduh saya berselingkuh dengan seorang janda. Apa pantas seorang PNS yang sudah berselingkuh, dan yang menggugat cerai tanpa ijin, datang kerumah orang pukul 2 siang dengan menuduh saya berselingkuh dan memukul saya didepan umum," itupun sudah saya wadulkan ke instansi Pasuruan dan belum ada tindakan yang tegas dari instansinya, imbuhnya.Sebelumnya AS melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Sukodono Sidoarjo, usai HS ditetapkan sebagai tersangka untuk memenuhi proses hukum lebih lanjut kasus tersebut dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono menegaskan jika terhadap tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 3 uu 23 th 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."HS dikenakan pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 3 uu 23 th 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk penahanannya masih akan dilakukan kajian lagi karena HS seorang ibu dan masih memiliki tanggung jawab pada anaknya," jelas Gatot, sebuah keputusan yg tidak masuk di akal, tanpa melihat fakta yg ada.Terlepas dari itu kepala Puskesmas Prigen ketika dimintai konfirmasi media lewat wa tidak ada tanggapan semata mata menutupi kasus ini. (JP)