WahanaNews-Jabar | Pernyataan yang dilontarkan Wanda Hamidah menyebut mengalami intimidasi dari Pihak Japto dibantah tegas KRT Tohom Purba.
Menurut KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, pada proses penertiban oleh Pemkot Jakarta Pusat pihak Wanda Hamidahlah yang terlebih dahulu mengumpulkan preman di dalam rumahnya yang diduga hampir 100 orang.
Baca Juga:
Curhat Soal Tanah, Wanda Hamidah Bawa-bawa KTT G20
"Dia yang bawa Preman terlebih dahulu, pada saat penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakpus saya menduga hampir 100 orang ada di dalam rumahnya, kami punya videonya," kata Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
"Saya juga meminta Wanda Hamidah jangan asal ngomong, jika merasa diintimidasi lapor polisi, jangan senaknya saja. Saya ingatkan apa pun yang kamu ucapkan yang merugikan klien kami semua punya konsekuensi hukum," sambung Tohom.
Sebelumnya, wanda menyebutkan masih mendapatkan intimidasi dari pihak Japto, dengan tegas Tohom mengecam pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Pamannya Ditetapkan sebagai Tersangka, Keluarga Wanda Hamidah Harus Angkat Kaki dari Cikini
"Kami masih terus menerus mengalami intimidasi dari saudara J dan ormasnya. Sementara kasus ini berproses secara hukum. Kami melakukan gugatan-gugatan. Intinya kita negara hukum, harus menghormati hukum," kata Wanda Hamidah, saat ditemui wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Wanda Hamidah berharap J bisa menghormati hukum. Apalagi, Kapolsek Ocha sempat membubarkan orang-orang yang berkerumun di rumah Wanda Hamidah dan meminta tidak ada yang melakukan intimidasi.
"Apalagi kapolres bilang tidak ada orang lain selain penghuni. Kami mengharapkan saudara J menghormati, apa yang disampaikan pihak kepolisian. Karena tidak ada pengosongan penggusuran, apalagi kami sudah empat generasi tinggal di sana. Tanpa surat keputusan pengadilan, itu enggak boleh secara hukum. Jadi hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Wanda Hamidah.