WahanaNews Jabar-Banten | Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berterima kasih atas upaya Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.
Penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga:
PeduliLindungi Bakal Berubah Jadi Satu Sehat, Soal Data Pengguna Ini Kata BSSN
"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menurut kepolisian, pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair pada grup Facebook dengan nama "OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA", dan setelah dilakukan komunikasi terhadap akun Facebook tersebut diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi peduliLindungi dengan harga Rp370.000.
Baca Juga:
Mulai 28 Februari PeduliLindungi Bakal Ganti Jadi SATUSEHAT, Simak Kelebihannya
Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi peduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli, pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin karena pelaku memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.
Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara, Telah di akui pula bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin.
Aktifitas ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta melanggarpasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik