WahanaNews Jabar-Banten | Pemerintah Kota Bekasi, dalam waktu dekat akan mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) namun masih secara terbatas.
Baca Juga:
10.429 Sekolah di DKI Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Hal itu mengacu pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dikutip dari poskota Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
Pasar Tanah Abang Mulai Sumringah, Permintaan Seragam Sekolah Mulai Naik
Selanjutnya, bagi satuan pendidikan SD dan SMP yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara pelaksanaan PTM dan PJJ di SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Krisman Irwandi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengakatan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat SD dan SMP berencana dibuka secara bertahap usai vaksinasi pelajar.
"Nanti kita bertahap, namanya adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan," tegas Krisman Irwandi.
Ia menyebutkan bahwa, vaksinasi untuk pelajar menjadi salah satu penunjang dibukanya pembelajaran tatap muka.
"Kalau pelajar, SD dan SMP sudah divaksin semua berarti nanti PTM-nya kan lebih aman, lebih nyaman," terangnya.
Krisman Irwandi menambahkan, terkait pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, masih ada sejumlah persyaratan.
Adapun sejauh ini, pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada para tenaga pendidikan untuk SD dan SMP di Kota Bekasi.
"Kalau (tenaga pendidikan di sekolah) negeri sudah semua ya, kalau swasta 70 persen lah, kalau negeri hampir 99, karena ada yang usia 56, yang punya usia penyerta khan tidak bisa divaksin," pungkasnya. (JP)