WahanaNews Jabar-Banten | Antusias
vaksinasi masal di berbagai daerah mulai banyak diminati masyarakat hingga
memicu antrian. Beragam kejadian-kejadian yang tidak disangka sering muncul, seperti
yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.
Seorang kepala desa turun tangan membantu melakukan
suntik vaksin kepada masyarakat, guna mempercepat antrean.
Baca Juga:
Lurah Harapan Mulya Ungkap Alasan Summarecon Bekasi Larang Pembangunan Musola
Padahal dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10
Tahun 2021, yang berhak menyuntik vaksinsi Covid -19 adalah dokter, bidan atau
perawat yang memiliki kempetensi sesuai paraturan perundang - undangan.
Lurah Setia Asih di Kecamatan Tarumanegara. Meski ia mantan
tenaga medis, namun, Setia Asih sudah tak menyandang status sebagai tenaga
kesehatan lagi.
Ribuan warga di Kelurahan Setia Asih antusias
mengikuti vaksinasi masal yang digelar di kantor kelurahan setempat. Sebagian
warga bahkan rela antri sejak pagi hari agar bisa mendapatkan nomor antrean
lebih awal.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Tahanan Rutan KPK, Sosok Lurah Terungkap dalam Sidang
Namun tingginya antusias masyarakat ditambah
terbatasnya jumlah tenaga vaksinator membuat antrean tak terhindarkan.
Lurah Setia Asih, Dedi Firmansyah, terpaksa harus
turun tangan membantu melakukan suntik dosis vaksin kepada warganya.
Selain mempercepat antrian, lurah dengan latar
belakang perawat tersebut menilai langkah yang dilakukan guna membantu tenaga
medis dalam kegiatan vaksinasi masal, meski dalam aturan, hal tersebut tidak
diperbolehkan.