WahanaNews Jabar-Banten | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian baru ini dilakukan pada sistem kerja PPKM Level 4 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan Level 3 pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) seratus persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja.
Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor apabila terdapat alasan penting dan mendesak.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
"Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen," jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo pada tanggal 24 Agustus tersebut.
PPK juga memiliki kewenangan untuk mengatur pegawai ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Sistem kerja bagi ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin. Pegawai ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen. Kemudian pegawai ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.