Lebih lanjut, sistem kerja Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor non-esensial adalah menjalankan WFO sebanyak 25 persen.
"Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari," imbuh surat tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali tersebut apabila bekerja di sektor esensial maka perlu melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Bagi pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Pertama, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning. Kedua, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.
Pada saat SE Menteri PANRB No.19/2021 berlaku, maka SE Menteri PANRB No.16/2021 dan SE Menteri PANRB No.18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19," tutup surat tersebut. (Humas Menpanrb/Tio)