WahanaNews-Jabar | KRT Tohom Purba Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno mengecam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Wanda Hamidah selama proses eksekusi kediaman keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tohom menilai semua sudah sesuai prosedur hukum, dan ia memastikan pihaknya tidak melanggar peraturan dan menurutnya pihak Wanda tidak memiliki alas hak yang seimbang dengan kliennya.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Menantang Badai Fitnah Ditengah Misi Kemaslahatan Ummat
"Saya ingatkan Wanda Hamidah untuk berhati-hati atas ucapannya. Pakar pertanahan, pihak walikota dan praktisi hukum lainnya sudah menjelaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, sementara alas hak dari klien kami Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jadi jelas alas haknya tidak seimbang," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Minggu (23/10/22).
Dalam unggahannya, Wanda menyebut 2 KK yang sudah pindah dan mengosongkan rumahnya karena dipaksa dan diintimidasi, Jumat (14/10/22) minggu lalu.
Pada vidio berbeda di hari yang sama, Wanda menyebut pihaknya tidak khawatir untuk bertarung di pengadilan, karena mereka mempunyai alas bukti yang kuat untuk bertarung di pengadilan.
Baca Juga:
Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Febrica akan Laporkan V ke Polrestabes Medan
Wanda juga memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang plang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah. Ia menyebut penghuni yang pindah dikarenakan ada intimidasi dari pihak Japto.
Pernyataan lengkap Kuasa Hukum Japto
"Lahan itu hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," tegas Tohom yang juga Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.