WahanaNews Jabar | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi pihaknya akan mengawasi dan menindak tegas praktik korupsi di Jabar baik perorangan maupun korporasi.
Terbukti, dalam kurun waktu tak lebih dari dua bulan saja, sejumlah kasus Tipikor diungkap dan diselidiki, diantaranya empat perkara yang saat ini ditangani oleh Kejati Jabar mulai dari kasus korupsi pada Bank Mandiri Syariah dengan potensi kerugian negara Rp 3,5 miliar, korupsi PT Pos Financial dengan kerugian negara Rp 52 miliar, korupsi ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Indramayu dengan kerugian negara Rp 2 miliar hingga dugaan korupsi pengadaan soal ujian madrasah dengan kerugian Rp 16 miliar.
Baca Juga:
Ungkap Ada Kecolongan dan Kebocoran Pajak PAD, Dian Patria Ingatkan Pemda dan Pelaku Usaha di Rote Ndao Bertobat
Dari empat perkara ini, tiga di antaranya sudah ada tersangka. Total ada 13 tersangka yang berhasil diamankan dan ditahan oleh Kejati Jabar. Sedangkan satu perkara masih dalam penyelidikan.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan pihaknya melaksanakan perintah dari Jaksa Agung untuk bekerja sesuai dengan program yang sudah ditetapkan. Salah satunya juga terkait dengan penanganan Tipikor.
"Terkait dengan korupsi, kami sudah ada diamanahkan dan ditugaskan seimbang secara proporsional baik laporan masyarakat, baik juga temuan-temuan kami. Alhamdulillah, sebulan setengah kami di Kejati Jabar dilaksanakan penyelidikan dengan baik oleh kami," ucap Asep melansir detikcom, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:
Tukar Kekuasaan dengan Seks, Eks Deputi Gubernur Bank Sentral China Hadapi Hukuman
Asep menuturkan dalam upaya pemberantasan korupsi ini, pihaknya bersikap profesional dan proporsional. Dia menegaskan, Kejati Jabar tak pernah menargetkan apapun dan siapapun dalam upaya pemberantasan korupsi ini.
Dia menambahkan dalam pemberantasan korupsi ini, pihaknya pun tak akan segan-segan. Segala bentuk tindak pidana korupsi baik perorangan maupun korporasi bakal disikat.
"Tentu (kami) akan bertindak profesional dan proporsional saja, disamping pendekatan untuk mengejar pelaku, baik perorangan atau korporasi, kami juga menerapkan pendekatan dalam artian bagaimana kami mengamankan semaksimal mungkin pengembalian kepada negara. Kita buktikan dengan perkara yang kami tangani ini," tutur Asep.
"Kami tidak serta merta meminta pertanggungjawaban kepada perorangan, tapi juga kepada korporasi. Karena peran korporasi juga menjadi penting, untuk memberikan efek jera, bagi tindakan menyimpang yang menyebabkan korupsi itu," kata Asep menambahkan.
Asep meminta masyarakat di Jabar untuk tak membenarkan budaya korup. Pihaknya, kata Asep, tak akan segan menindak siapapun yang melakukan praktik korupsi
"Saya katakan tidak akan main-main. Saat Pidsus itu mereka katakan siap, nggak ada main-main. Jadi bagaimana korupsi Posfin (PT Pos Financial) dengan kerugian yang tidak main-main dan juga Indramayu (korupsi RTH alun-alun). Jadi mari kita kerja dengan baik, dengan jujur, untuk meningkatkan integritas," kata Asep. (JP)