Jabar.WahanaNews.co | Herry Wirawan menghadapi vonis atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut mengawal pembacaan vonis tersebut.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Sidang vonis Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022). Sidang rencananya digelar secara terbuka.
Vonis akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo. Rencananya sidang digelar secara terbuka bahkan Herry juga dihadirkan.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," kata Dodi.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.
Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang [gab]