WahanaNews Jabar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, mengusut dugaan kasus korupsi penggelapan uang di Perum Damri Cabang Bandung.
Dugaan korupsi tersebut diperkirakan mengakibatkan perusahaan merugi Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:
DAMRI Hadirkan Transportasi untuk Antar Penari di Ajang Festival Gandrung Sewu 2024
Dilansir wahananews.co, Jumat (29/10/2021), Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy, mengatakan, penggelapan Uang Pendapatan Perusahaan (UPP) diduga dilakukan oleh seorang karyawan berinisial SS dalam kurun waktu dua tahun, yakni 2016-2018.
Taufik menjelaskan, SS merupakan Ketua Pengepul UPP Pool I Kebon Kawung Damri Cabang Bandung.
Adapun Damri mengantongi pendapatan dari dua segmen sekaligus, yakni bus aglomerasi dan bus BRT.
Baca Juga:
DAMRI Layani lebih dari 121 Ribu Pengunjung selama Gelaran MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika
Pendapatan itu dikelola oleh SS dengan keperluan operasional, seperti pengeluaran harian bus atau kru, mulai dari uang tol hingga uang jalan.
Namun, sebagian dari sisanya diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Penetapan tersangka SS, kata Taufik, sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 pada 14 April 2020 jo. PRINT-3695/M.2.10/08/2021 pada tanggal 23 Agustus 2021.