"Itulah sebabnya penderita TBC harus rutin minum obat setiap hari selama enam bulan."
"Di Kota Sukabumi ada 16 kasus yang TBC MDR atau tidak mempan obat, sehingga pengobatan harus dilakukan di RSUD Syamsudin SH atau RS Hasan Sadikin sampai dua tahun," ucapnya.
Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Maksimalkan Wewenang untuk Eliminasi TBC
Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk mengenali gejala orang yang terserang TBC. Di antaranya batuk secara terus menerus antara dua hingga tiga minggu dan kadang mengalami batuk berdarah. Kemudian nyeri dada dan sesak nafas.
Wahyu menegaskan penyakit ini menular, sehingga harus segera diobati.
"Di Kota Sukabumi terdapat 15 titik pemeriksaan TBC yakni di tiap-tiap puskesmas dan rumah sakit. Kami berupaya maksimal untuk menemukan warga yang mengidap TBC agar segera dapat ditangani," katanya. [tsy]
Baca Juga:
Pemkab Dairi Dukung Percepatan Target dan Strategi Nasional Eliminasi TBC Tahun 2030