Dari pengakuan AM itu, polisi menangkap istri korban.
NW pun mengakui baru membayar uang Rp 20 juta kepada komplotan pembunuh bayaran pimpinan Otong itu.
Baca Juga:
DLH Kota Tangerang Ajak Masyarakat Olah Sampah Organik yang Dominasi Pembuangan TPA
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati. (JP)