WahanaNews Jabar-Banten | Kakak ipar istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bernama Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap hingga Rp 1,150 miliar yang ada hubungannya dengan kasus korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dari tahun anggaran 2017 sampai 2019 untuk Kabupaten Indramayu.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyosupendy mendakwa Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019.
Baca Juga:
Golkar Siap Beri Bantuan Hukum ke Ridwan Kamil
Dakwaan itu pada sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Siti Aisyah Tuti Handayani atau Kakak Ipar Atalia Kamil, dalam perkara (Banprov) Jawa Barat dari tahun anggaran 2017 sampai 2019 untuk Kabupaten Indramayu.
Pembacaan dakwaan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, ruang sidang II ruang sidang II Wirjono Prodjodikoro, Senin, 30 Agustus 2021.
"Terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani menerima itu beberapa kali dengan nilai total Rp 1,150 miliar," ujar Feby usai sidang.
Baca Juga:
Lisa Mariana Bongkar Fakta Baru, Akui Tulis Nama Ajudan sebagai Ayah Anak
Feby mengungkapkan, terdakwa lainnya yakni Ade Barkah selaku Wakil Ketua DPRD Jabar 2019-2024 juga menerima suap terkait perkara ini.
"Untuk terdakwa Ade Barkah menerima sebanyak dua kali, sebesar Rp 750 juta," katanya.
Kedua terdakwa, menurut Feby, diduga menerima suap tersebut karena ikut intervensi untuk memperlancar pengusulan kegiatan dari pengusaha Carsa ES, yang bersumber dari dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu.