WahanaNews Jabar-Banten | Kakak ipar istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bernama Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap hingga Rp 1,150 miliar yang ada hubungannya dengan kasus korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dari tahun anggaran 2017 sampai 2019 untuk Kabupaten Indramayu.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyosupendy mendakwa Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Dakwaan itu pada sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Siti Aisyah Tuti Handayani atau Kakak Ipar Atalia Kamil, dalam perkara (Banprov) Jawa Barat dari tahun anggaran 2017 sampai 2019 untuk Kabupaten Indramayu.
Pembacaan dakwaan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, ruang sidang II ruang sidang II Wirjono Prodjodikoro, Senin, 30 Agustus 2021.
"Terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani menerima itu beberapa kali dengan nilai total Rp 1,150 miliar," ujar Feby usai sidang.
Baca Juga:
Sulitnya Tembus 51 Persen: Duel Sengit Pilkada Jakarta Akan Terjadi di Putaran Kedua
Feby mengungkapkan, terdakwa lainnya yakni Ade Barkah selaku Wakil Ketua DPRD Jabar 2019-2024 juga menerima suap terkait perkara ini.
"Untuk terdakwa Ade Barkah menerima sebanyak dua kali, sebesar Rp 750 juta," katanya.
Kedua terdakwa, menurut Feby, diduga menerima suap tersebut karena ikut intervensi untuk memperlancar pengusulan kegiatan dari pengusaha Carsa ES, yang bersumber dari dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu.
Kata Feby, kedua terdakwa mengintervensi Banprov Jabar itu diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim.
"Peran mereka itu (Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani) ketika usulan tersebut ketika masuk ke Bappenda Jabar, yaitu adanya intervensi dari Ade Barkah maupun Siti Aisyah Tuti Handayani," ujar Feby.
"Atas usaha kegiatan mereka itu, sehingga para terdakwa mendapat uang dari pengusaha Carsa ES, yang sudah disidangkan sebelumnya," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah.
Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka. (Tio)