"Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih dibawah umur tanpa pengawasan orang tua," pungkas Kang Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, atas tindakan tersebut, Taufik Hidayat terancam hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis.
Baca Juga:
KDM Terbang ke Maumere Jemput 13 LC, DPRD Sikka Menantang: Aksi Kemanusiaan atau Manuver Politik
"Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara," papar Rudi.
Menurut ia, status Taufik sebagai residivis juga menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP. Rudi menegaskan, komitmennya untuk menuntut hukuman paling berat bagi tersangka, mengingat dampak fisik dan psikis yang dialami korban.
Baca Juga:
Putusan Upah Sektoral Jabar 2026, Buruh Akan Gugat ke PTUN
[Redaktur: Mega Puspita]