WahanaNews.co-Sumedang | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mulai mewanti-wanti jelang pendaftaran dan verifikasi pemilu yang akan dimulai pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Komisioner Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengatakan, pihaknya akan mengecek kesiapan partai hingga memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sesuai tugasnya.
Baca Juga:
Waduh! Ada 31.627 Pemilih Potensial di Sumedang Belum Punya e-KTP
"Kita akan cek untuk verifikasi dari berkas hingga kesiapan partai. Mulai dari kepengrusan, hingga anggota," ujarnya saat dikunjungi WahanaNews.co di ruangan kerjanya, Kamis (9/6/2022).
Ade mengungkapkan, kesalahan yang kerap ditemukan dalam verifikasi partai adalah soal struktur kepengurusan yang ditentukan sepihak oleh partai.
"Biasanya dari sisi struktur kepengurusan suka ditulis punggung dan yang bersangkutan tidak tahu dijadikan pengurus. Bahkan kader juga, jadi harus dicek kebenarannya," terangnya.
Baca Juga:
Bawaslu Sumedang Paparkan Ada Kerawanan Akurasi Data Pemilih
Tak hanya itu, Ade juga mengkhawatirkan adanya PNS aktif yang masuk di daftar sistem informasi parpol.
"Termasuk kepala desa juga, karena di undang-undang desa tidak boleh. Tapi kenyataanya masih terjadi seperti itu," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Ade, jika mengikuti undang-undang desa, bagi kepala desa yang masuk menjadi pengurus partai pihaknya hanya sebatas memberi rekomendasi kepada pimpinannya. Dalam hal ini adalah kepala daerah.